Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Minggu, 09 Januari 2011

Pemerintah dan UMP

Pada dasarnya UMP tiap tahun pasti berubah, itu keputusan dari gubernur. Setelah mendengar dari dewan pengupahan. 

UMP di tahun 2011 sebesar Rp.1.290.000 atau 15,38 % dari UMP yang lama. Melihat dari pencapaian sebesar 93% tepatnya 92.33% itu sudah amat baik. Adapun kebijakan perusahaan menetapkan dan harus membayar UMP di tahun 2011 karena pemerintah mengatur juga bagaimana cara pembayaran UMP.

Pemerintah menaikan UMP (Upah Minimum Propinsi) sebesar 15,38% agar dapat menyesuaikan kebutuhan hidup sehari-hari. Karena kalau tidak naik hingga 15,38% mereka tidak bisa menyesuaikan kebutuhan sehari-hari, sedangkan kebutuhan pokok setiap tahun akan naik terus menerus. (jhn)

Berita Terkait