Pada dasarnya UMP tiap tahun pasti berubah, itu keputusan dari gubernur. Setelah mendengar dari dewan pengupahan.
UMP di tahun 2011 sebesar Rp.1.290.000 atau 15,38 % dari UMP yang lama. Melihat dari pencapaian sebesar 93% tepatnya 92.33% itu sudah amat baik. Adapun kebijakan perusahaan menetapkan dan harus membayar UMP di tahun 2011 karena pemerintah mengatur juga bagaimana cara pembayaran UMP.