Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Minggu, 09 Januari 2011

Dampak pada Pengusaha

Jika UMP naik hingga 15,38% akan berdampak menyulitkan kinerja keuangan perusahaan sehingga terpakasa menunda rencananya menambah jumlah karyawannya. Jika terdapat banyak pengusaha meunda penambahan karyawan baru atau merasionalisasikan karyawannya maka jumlah pengusaha di Jakarta akan semakin banyak.

Kenaikan UMP juga harus seimbang juga dengan kenaikan kesejahteraan para karyawannya sehinnga para pengusaha kesulitan untuk membyar para karyawannya. Oleh karen itu kenaikan UMP ini juga harus diseimbangi dengan peningkatan produktivitas untuk menambah pasokan barang/jasa.

Dampak kepada pengusaha juga selalu mempunyai dampak positif dan negatif bagi pengusaha. Daampak postifnya akan kenaikan ini pengusaha mendapatkan laba yang lebih di bandingkan dengan UMP yang terdahulu. Sedangkan dampak negatifnya pengusaha juga harus ikut mensejahterkan para karyawannya. Apabila kenaikan UMP ini tidak di seimbangi dengan kenaikan hal-hal yang terkait maka kenaikan ini terasa kurang efektif. (jhn)

Berita Terkait